Sejarah Tanah Sagea

Sejarah Tanah Sagea

Pada tanggal 18 Juni 2010, saya, Rob Sinke, bersama istri dan anak, untuk pertama kalinya melakukan perjalanan liburan ke Wilayah Weda di Halmahera Tengah. Kami mendapat bantuan dari seorang teman di Dinas Pariwisata untuk melakukan survei lokasi bawah laut yang potensial untuk kegiatan menyelam. Lokasi ini masih sangat alami, kaya akan ikan, dan memiliki terumbu karang yang sehat. Selama seminggu di Halmahera Tengah, kami menemukan bahwa Wilayah Sagea adalah yang paling menawan, terutama karena Goa Bokimoruru yang dikelilingi oleh hutan asri. Karena itu, kami memutuskan bahwa wilayah ini sangat cocok untuk dijadikan lokasi usaha pariwisata laut dan goa. Sejak itu, kami mulai mencari informasi tentang pembelian lahan di wilayah tersebut.

Lahan-lahan tersebut kini telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik dengan rincian sebagai berikut:

Sertifikat-Sertifikat

  1. Sertifikat Hak Milik No : 00487 A/n Robert Wilhelmus Sinke dengan Ukuran ± 3.643 m² dengan No NIB : 27030106.00484 Tahun 2019
  2. Sertifikat Hak Milik No : 00486 A/n Roolynda Mangimbulude dengan Ukuran ± 3.279 m² dengan No NIB : 27030106.00485 Tahun 2019
  3.  Sertifikat Hak Milik No : 00483 A/n Robert Wilhelmus Sinke dengan Ukuran ± 8.299 m² dengan No NIB : 27030106.00486 Tahun 2019
  4. Sertifikat Hak Milik No : 00485 A/n Robert Wilhelmus Sinke dengan Ukuran ± 4.338 m² dengan No NIB : 27030106.00487 Tahun 2019
  5. Sertifikat Hak Milik No : 00482 A/n Roolynda Mangimbulude dengan Ukuran ± 7.039 m² dengan No NIB : 27030106.00488 Tahun 2019
  6. Sertifikat Hak Milik No : 00484 A/n Roolynda Mangimbulude dengan Ukuran ± 6.565 m² dengan No NIB : 27030106.00489 Tahun 2019
  7. Sertifikat Hak Milik No : 252 dengan Pemilik Pertama A/n Irwan DJ Sehe dengan Ukuran ± 709 m² dengan No NIB : 27.03.01.06.00252 Tahun 2011 dan berubah Pemilik A/n Roolynda Mangimbulude di tanggal 18 Januari 2022.
  1. Pada tanggal 19 Oktober 2010, kami mendapatkan Surat Rekomendasi No: 470/057/KKB-Ht/2010 untuk membuka usaha pariwisata di wilayah tersebut. Sehingga, kami mulai membangun 4 cottages dan 1 restoran. Pada tanggal 9 November 2010, kami mendirikan perusahaan dengan nama CV. Divers Lodge Lembeh. Selanjutnya, berbagai izin usaha diterbitkan oleh pemerintah.
  2. Tanggal 24 Desember 2010 Pemerintah melalui Kantor Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Kartu Pengenal NPWPD dengan No : 2.00001114.02.01.
  3. Tanggal 14 Februari 2011 Melalui Kantor Pajak Pratama Ternate menerbitkan Surat Keterangan terdaftar dengan No : PEM-28/WPJ.16/KP 0503/2011.
  4. Tanggal 3 Januari 2011 melalui Keputusan Bupati Halmahera Tengah menerbitkan Pemberian Izin Usaha Jasa Pariwisata (Resort dan Diving Center) dengan No : 556/0315/2011.

Namun, setelah beberapa bulan beroperasi, dari Agustus 2010 hingga April 2011, kami terpaksa menutup usaha pariwisata tersebut. Keputusan ini diambil karena adanya operasi perusahaan pertambangan di lokasi yang sama, yang letaknya sangat dekat dengan lokasi kami. Akhirnya, pada tanggal 19 April 2011, kami memindahkan usaha kami ke Desa Sawai Itepo. Hingga saat ini, perusahaan kami masih beroperasi di Desa Sawai Itepo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.